Infrastruktur jalan dan jembatan merupakan komponen vital dalam mendukung konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Untuk memastikan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ini berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan dan jembatan.
1. Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Terkait
a. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-Undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia, mencakup perencanaan, pembangunan, pengawasan, dan pemeliharaan jalan. Undang-Undang ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan infrastruktur nasional.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk konstruksi jalan dan jembatan, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan daya saing jasa konstruksi nasional.
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang ini bertujuan untuk menyederhanakan berbagai regulasi, termasuk di sektor infrastruktur, guna mempercepat investasi dan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
2. Peraturan Pemerintah
a. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan jalan, termasuk klasifikasi jalan, pengelolaan, dan pendanaan.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
a. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan jalan, termasuk kriteria jembatan dan terowongan yang memerlukan pengawasan khusus, serta prosedur pemantauan dan pemeliharaan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
b. Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Jalan
Peraturan ini memberikan pedoman teknis dan prosedural dalam penyusunan dokumen perencanaan jalan, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan jalan.
c. Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
Peraturan ini mengatur pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan untuk kegiatan lain di luar fungsi utama jalan, dengan tujuan menjaga fungsi dan keselamatan jalan.
4. Keputusan Menteri
a. Keputusan Menteri PUPR Nomor 2797/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Ruas Jalan/Jembatan Non-Nasional dan Jembatan Gantung
Keputusan ini menetapkan ruas jalan dan jembatan non-nasional serta jembatan gantung yang menjadi prioritas dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, guna meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Kesimpulan
Kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait infrastruktur jalan dan jembatan di Indonesia telah dirancang untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan. Pemahaman dan implementasi yang tepat terhadap regulasi ini sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan infrastruktur, guna mewujudkan sistem transportasi yang efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

PT Aspalindo Karya Nusantara menyediakan jasa pengaspalan jalan profesional & bergaransi. Jual aspal hotmix berkualitas untuk jalan tol, area industri, & perumahan.